Fatwa Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah (Bgn. 3)

::: FATWA SAMAHATUSY SYAIKH ABDUL AZIZ BIN ABDILLAH BIN BAZ RAHIMAHULLAH (BGN. 3) :::

HUKUM MEMBELI MAYAT UNTUK KEGIATAN PRAKTIKUM

Tanya:

Sebagian Fakultas Kedokteran membeli mayat dari Asia Tenggara untuk kegiatan praktikum. Apa hukumnya?

Jawab:

Apabila mayat tersebut seorang kafir yang tidak memiliki jaminan pemerintah maka tidak mengapa. Jika bukan maka tidak boleh.

----------------------

HUKUM BEDAH MAYAT UNTUK PEMBELAJARAN

Tanya:

Saya mendapati pada Fakultas Kedokteran di Kairo sebuah Ruangan Bedah Mayat yang di dalamnya terdapat beberapa mayat laki – laki, wanita dan mayat anak – anak yang dibedah dan dipotong-potong anggota tubuhnya untuk kegiatan praktikum. Apakah hal itu dibolehkan menurut syari’at karena adanya suatu kebutuhan?

Terkhusus lagi laki – laki membedah mayat wanita dan wanita membedah mayat laki – laki. Bolehkah memotong anggota tubuh dan organ manusia?

Jawab:

Apabila mayat tersebut memiliki  jaminan perlindungan pemerintah semasa hidupnya --baik Muslim maupun kafir, pria maupun wanita, maka tidak boleh--. Karena hal itu menyakiti dan melanggar kehormatannya.

Telah datang dari Rasulullah bahwa Beliau  bersabda :

 كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا

“Mematahkan tulang mayit sama seperti mematahkannya ketika ia hidup”.

Adapun jika mayat tersebut tidak memiliki jaminan perlindungan pemerintah seperti orang yang murtad atau kafir harby (orang kafir yang memerangi kaum muslimin-red) maka sejauh ini aku tidak mengetahui adanya larangan untuk kepentingan kedokteran. Waallahu a’lam.

----------------------

HUKUM OTOPSI JENAZAH YANG DIRAGUKAN PENYEBAB KEMATIANNYA

Tanya:

Apa hukum otopsi jenazah yang diragukan sebab kematiannya?

Jawab:

Jika ada alasan yang syar’i tidak mengapa.

----------------------

Sumber: Kitab “Al-Fatawa al- Muta’alliqah bith-thibbi Wa ahkamil-mardha”, Kumpulan fatwa yang ditulis oleh Asy-Syaikh ‘Allamah Doktor Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafidzahullah.

✒ Alih Bahasa: Al-Ustadz Abu Abdillah Al-watesy (Jember) حفظه الله

✲✲✲

__________________
مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
❂ WA Forum Berbagi Faidah [FBF] | www.alfawaaid.net

Ulasan